Pajak adalah iuran rakyat untuk kas Negara berdasarkan perundangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pajak dapat dipaksakan dengan tanpa mendapat balas jasa secara langsung bagi sang wajib pajak (rakyat). Pajak dipungut penguasa berdasarkan aturan hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif guna mewujudkan kesejahteraan umum.
Instansi Pemerintah yang mengelola perpajakan Negara di Negara kesatuan Republik Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Contoh Surat Kuasa Wajib Pajak Badan
SURAT KUASA
Nomor : …… tanggal …… (1)
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama Lengkap : ……………………………………………………… (2)
Alamat : ……………………………………………………………… (3)
Nomor KTP : ………………………………………………………… (4)
Jabatan : ……………………………………………………………… (5)
Nama Perusahaan : ………………………………………………. (6)
Alamat Perusahaan : ………………………………………………. (7)
1. Pusat : ……………………………………… (7)
2. Cabang : ……………………………………. (7)
NPWP : - - - (8)
Dengan ini memberikan kuasa kepada Konsultan Pajak :
Nama Lengkap : …………………………………………………………… (9)
Alamat : …………………………………………………………………… (10)
NPWP : - - -
No.Izin Praktek : …………………………………………………………... (12)
Nomor KTP : ……………………………………………………………… (13)
Untuk memberikan jasa Konsultan Pajak, berupa : ……………(14)……………berkenaan dengan jenis pajak …… (15) Tahun/Masa Pajak ……… (16)
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menerima Kuasa, Yang Memberi Kuasa,
Meterai Rp 6000
……………………… (17) ………………….. (18)
Contoh surat lainnya yang bisa anda baca; Contoh Surat Kuasa Pembelian Domain, Contoh Surat Lamaran PNS, Contoh Surat Pengunduran Diri Dari Tempat Kerja, Contoh Cara Membuat Surat Proposal, Contoh Membuat Surat Lamaran Kerja.
0 komentar: